Materi Ajar Kelas VI F Kamis,5 September 2019
Materi Ajar Hari Kamis,5-9-2019
Muatan Bahasa Indonesia
Menyajikan Informasi Penting Teks Eksplanasi Dalam Bentuk Diagram
Penggunaan Hak yang bertanggung jawab
Muatan Bahasa Indonesia
Menyajikan Informasi Penting Teks Eksplanasi Dalam Bentuk Diagram
Struktur Teks Eksplanasi
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, di dalam explanatory text terdapat 3 struktur yang membangun teks ini sehingga menjadi satu kesatuan. Adapun struktur teks eksplanasi adalah sebagai berikut:
1. Pernyataan Umum
Pada bagian pernyataan umum memuat tentang penjelasan umum mengenai suatu topik atau peristiwa yang dibahas. Pernyataan umum ini bisa berupa pengenalan atau penjelasan singkat tentang suatu peristiwa/ fenomena.
Deretan Penjelas
Pada bagian deretan penjelas terdapat informasi mengenai sebab-akibat suatu peristiwa atau fenomena. Bagian deretan penjelas ini disusun sedemikian rupa sehingga dapat menjelaskan suatu peristiwa assecara berurutan dari awal hingga akhir.
3. Interpretasi
Interpretasi merupakan teks penutup dan bukan suatu keharusan. Pada bagian interpretasi ini menjelaskan intisari atau kesimpulan dari pernyataan umum dan deretan penjelas dari topik yang dibahas
James Watt,Sang penemu mesin uap
Bupena hal 157
Tulislah informasi penting dari teks hal 157 ke dalam bentuk diagram.
Muatan PPKn
Hak merupakan sebuah kewenangan atau segala sesuatu yang berhak dimiliki oleh setiap individu sejak dia dilahirkan di dunia ini. Hak dalam kamus besar bahasa Indonesia adalah hak itu meliputi, kekuasaan, kepemilikan, kewenangan, kepunyaan, segala hal dalam berbuat sesuatu.
Kewajiban
Kewajiban merupakan segala sesuatu yang harus dilaksanakan untuk agar semua individu mendapatkan haknya secara layak.
Hak di Rumah:
a. Hak ibu mendapat nafkah dari ayah.
b. Hak anak mendapat kasih sayang dari ayah dan ibu.
c. Hak semua anggota keluarga mendapat kasih sayang dari semua.
d. Hak anak mengatur hidupnya setelah ia dewasa.
e. Hak semua anggota keluarga dapat memiliki barang kesukaannya.
Kewajiban di Rumah:
a. Kewajiban menghormati kedua orangtua.
b. Kewajiban menjaga nama baik keluarga.
c. Kewajiban menyayangi semua anggota keluarga.
d. Kewajiban membantu pekerjaan orangtua, seperti: memncuci piring setelah makan, membantu ibu memasak, dan lain-lain.
Hak di Sekolah:
a. Hak untuk mendapat pembelajaran dari guru.
b. Hak untuk bertanya kepada guru tentang materi yang belum paham.
c. Hak untuk mendapat teman.
d. hak untuk berpendapat.
Kewajiban di Sekolah:
a. Kewajiban menghormati guru.
b. Kewajiban menjaga nama baik sekolah.
c. Kewajiban menjaga lingkungan sekolah agar tetap kondusif.
d. Kewajiban saling tolong menolong dengan teman, guru maupun, warga sekolah.
Hak di Masyarakat:
a. Hak untuk bersosialisasi dengan warga masyarakat sekitar.
b. Hak untuk memperoleh keamanan dari aparat keamanan.
c. Hak untuk menyampaikan pendapat.
Kewajiban di Mayarakat:
a. Kewajiban menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
b. Kewajiban menghormati oranglain.
c. Kewajiban patuh terhadap peraturan yang berlaku di masyarakat.
d.Kewajiban selalu menjaga kebersihan di lingkungan masyarakat.
Kewajiban
Kewajiban merupakan segala sesuatu yang harus dilaksanakan untuk agar semua individu mendapatkan haknya secara layak.
Hak di Rumah:
a. Hak ibu mendapat nafkah dari ayah.
b. Hak anak mendapat kasih sayang dari ayah dan ibu.
c. Hak semua anggota keluarga mendapat kasih sayang dari semua.
d. Hak anak mengatur hidupnya setelah ia dewasa.
e. Hak semua anggota keluarga dapat memiliki barang kesukaannya.
Kewajiban di Rumah:
a. Kewajiban menghormati kedua orangtua.
b. Kewajiban menjaga nama baik keluarga.
c. Kewajiban menyayangi semua anggota keluarga.
d. Kewajiban membantu pekerjaan orangtua, seperti: memncuci piring setelah makan, membantu ibu memasak, dan lain-lain.
Hak di Sekolah:
a. Hak untuk mendapat pembelajaran dari guru.
b. Hak untuk bertanya kepada guru tentang materi yang belum paham.
c. Hak untuk mendapat teman.
d. hak untuk berpendapat.
Kewajiban di Sekolah:
a. Kewajiban menghormati guru.
b. Kewajiban menjaga nama baik sekolah.
c. Kewajiban menjaga lingkungan sekolah agar tetap kondusif.
d. Kewajiban saling tolong menolong dengan teman, guru maupun, warga sekolah.
Hak di Masyarakat:
a. Hak untuk bersosialisasi dengan warga masyarakat sekitar.
b. Hak untuk memperoleh keamanan dari aparat keamanan.
c. Hak untuk menyampaikan pendapat.
Kewajiban di Mayarakat:
a. Kewajiban menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
b. Kewajiban menghormati oranglain.
c. Kewajiban patuh terhadap peraturan yang berlaku di masyarakat.
d.Kewajiban selalu menjaga kebersihan di lingkungan masyarakat.
Komentar
Posting Komentar