FITRI DARYANI_UKG 2024
Fitri Daryani, S.Pd
Kelas 5A
Apersepsi
Good morning my students....
Tabik pun ,,,!!
Apa kabar anak sholeh sholehah kelas 5A ,Alhamdulillah semoga kita semua dalam keadaan sehat dan selalu dalam lindungan Allah SWT Aamiin Ya Rabbal Alamin.
Sebelum belajar pastikan kalian mendengarkan tausiah dan pahami isinya,sholat dhuaha berjamaah dan membaca Al Qur'an.
Metode Pembelajaran : Visualisasi dengan Model Konkret:
Alat Peraga : LCD, PPT dan Gambar Tokoh Perumus Pancasila
Sumber Belajar : Buku Pendidikan Pancasila Kelas 5 SD
Sejarah Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia
Pancasila dirumuskan dalam sidang pertama oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) yang dilaksanakan pada 29 Mei hingga 1 Juni 1045.
Merujuk modul Sejarah Perumusan Pancasila Universitas Negeri Yogyakarta oleh Suranto, penyampaian tersebut didasarkan pada arahan Ketua BPUPKI Radjiman Wedyodinigrat.
Pada pembukaan sidang, ia mengatakan bahwa mendirikan negara yang merdeka, membutuhkan suatu dasar negara. Berikut ini usulan rumusan dasar negara dari para tokoh.
Dalam sidang tersebut, pembahasannya berkaitan dengan dasar negara Indonesia. Tiga tokoh pun menyampaikan beberapa usulan mengenai falsafah atau dasar negara Indonesia. Mereka adalah Moh.Yamin, Mr. Soepomo dan Ir. Soekarno.
1. Mohammad Yamin
Moh. Yamin mengusulkan dasar negara Indonesia secara tertulis dan lisan.
tersebut disampaikan pada 29 Mei 1945.
Usulan lisan:
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
Usulan tertulis:
- Ketuhanan yang Maha Esa
- Kebangsaan persatuan Indonesia
- Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Mr Soepomo
Pada 31 Mei 1945, Soepomo menyampaikan usulannya. Menurutnya Indonesia merdeka adalah negara yang dapat mempersatukan semua golongan dan paham perseorangan, serta mempersatukan diri dengan berbagai lapisan rakyat.
Berikut ini usulan dasar negara menurut Soepomo.
- Persatuan (Unitarisme)
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir dan batin
- Musyawarah
- Keadilan rakyat
3. Ir. Soekarno
pada 1 Juni 1945, Soekarno memberikan usulan yang berbentuk Philosophische Grondslag atau Weltanschauung, yakni fundamen, filsafat, pikiran, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya.
Soekarno mengusulkan dasar negara dengan sebutan Panca Dharma, kemudian dengan anjuran para ahli bahasa, rumusan dasar negara dinamakan Pancasila.
Berikut usulan dasar negara dari Ir. Soekarno.
- Kebangsaan Indonesia
- International atau Perikemanusiaan
- Mufakat atau Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan yang Maha Esa
Sebelum terbentuk rumusan Pancasila, pada 22 Juni 1945 sembilan tokoh nasional yang disebut Panitia Sembilan berhasil menyusun sebuah naskah piagam yang dikenal dengan nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter
Panitia Sembilan terdiri dari golongan Islam dan golongan nasionalis. Mereka adalah:
- Ir. Soekarno (ketua),
- Drs. Moh. Hatta (wakil ketua),
- Mohammad Yamin (anggota),
- Mr. A.A Maramis (anggota),
- Mr. Ahmad Soebardjo (anggota dari Golongan Kebangsaan),
- Kyai Haji Wahid Hasyim (anggota),
- Abdulkahar Muzakkir (anggota),
- Haji Agus Salim (anggota), dan
- R. Abikoesno Tjokroejoso (anggota dari Golongan Islam).
Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
Di dalam naskah Piagam Jakarta, tepatnya pada alinea keempat tercantum rumusan Pancasila. Berikut rumusan Pancasila dalam naskah Piagam Jakarta:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun, beberapa tokoh perwakilan dari Indonesia Timur menyatakan keberatan dengan sila pertama dalam rumusan tersebut.
Pasalnya, rakyat Indonesia tidak hanya berasal dari kalangan muslim. Hal itu menjadi salah satu latar belakang perubahan sila pertama Pancasila menjadi 'Ketuhanan yang Maha Esa'.
Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI pada sidang pengesahan UUD 1945. Dalam sidang tersebut, PPKI mengesahkan UUD 1945 yang di mana terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara pada alinea keempat pembukaan UUD 1945.
Berikut bunyi Pancasila sebagaimana disahkan dalam konstitusi:
- Ketuhanan yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Berikut bunyi Pancasila sebagaimana disahkan dalam konstitusi:
- Ketuhanan yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Komentar
Posting Komentar