08 Agustus 2025
Jumat, 08 Agustus 2025
Pendidikan Pancasila
Fitri Daryani, S.Pd
Kelas 5B
Good morning my students....
Tabik pun ,,,!!
Apa kabar anak sholeh sholehah kelas 5B,Alhamdulillah semoga kita semua dalam keadaan sehat dan selalu dalam lindungan Allah SWT serta tetap bersemangat di hari ini.Aamiin Yaa Rabbal Aalamiin.Sebelum belajar pastikan kalian melaksanakan sholat dhuha dan membaca Al Qur'an serta morojaah juz amma.
Baiklah anak-anak semua,sebelum kita masuk ke materi kita akan menyanyikan lagu kebiasaan anak Indonesia hebat,kita melakukan tepuk semangat selanjutnya kita akan belajar Pendidikan Pancasila
RANGKUMAN MATERI
Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi melalui sejumlah penetapan. Rumusan pertama ditetapkan pada Piagam Jakarta (Jakarta Charter) tanggal 22 Juni 1945.Rumusan Pancasila pada Jakarta Charter merupakan tindak lanjut perumusan ulang Pancasila, gagasan dasar negara yang disampaikan Soekarno pada pidato di sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945. Panitia Sembilan bertugas melakukan perumusan ulang tersebut.
Rumusan Pancasila pada Piagam Jakarta
Berikut rumusan Pancasila yang ada pada Piagam Jakarta (Jakarta Charter):
Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Persatuan Indonesia.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Adapun kalimat dalam Piagam Jakarta atau Jakarta Charter seperti dikutip dari buku Pendidikan Pancasila yang disusun oleh Toni Nasution.
".. maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar pada: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." (Naskah Persiapan UUD 1945)
Perubahan Rumusan Pancasila di Piagam Jakarta
Rumusan Pancasila di Piagam Jakarta diubah menjadi rumusan kedua dalam dokumen pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Perubahan tersebut merupakan hasil sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945.
Pada perubahan ini, sila pertama Pancasila menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" disepakati semua anggota PPKI untuk dihilangkan.
Mengapa rumusan Pancasila di Piagam Jakarta diubah? Dikutip dari buku Pancasila di Perguruan Tinggi oleh Moh Fail dan Pascall Malano Taduso, perubahan ini dilakukan atas kesepakatan anggota PPKI dengan pertimbangan menjaga persatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia,
Sedangkan kalimat pada Pembukaan UUD 1945 paragraf ke-4 menjadi:
"maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
TUGAS Amati naskah Piagam Jakarta dan naskah Pembukaan UUD 1945.Tuliskan perbedaan pada kedua naskah tersebut !
Refleksi pembelajaran hari ini
Alhamdulillah sebagian besar murid dapat membandingkan rumusan awal Pancasila yanh ada di piagam Jakarta dengan rumusan akhir di naskah Pembukaan UUD 1945
Dokumentasi kegiatan hari ini
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Persatuan Indonesia.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Adapun kalimat dalam Piagam Jakarta atau Jakarta Charter seperti dikutip dari buku Pendidikan Pancasila yang disusun oleh Toni Nasution.
Perubahan Rumusan Pancasila di Piagam Jakarta
Rumusan Pancasila di Piagam Jakarta diubah menjadi rumusan kedua dalam dokumen pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Perubahan tersebut merupakan hasil sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945.
Pada perubahan ini, sila pertama Pancasila menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" disepakati semua anggota PPKI untuk dihilangkan.
Mengapa rumusan Pancasila di Piagam Jakarta diubah? Dikutip dari buku Pancasila di Perguruan Tinggi oleh Moh Fail dan Pascall Malano Taduso, perubahan ini dilakukan atas kesepakatan anggota PPKI dengan pertimbangan menjaga persatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia,
Sedangkan kalimat pada Pembukaan UUD 1945 paragraf ke-4 menjadi:
"maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Komentar
Posting Komentar